Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah adalah unsur pelaksana otonomi daerah yang bertanggung jawab kepada Bupati;
Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah dipimpin oleh seorang Kepala yang dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam menyelenggarakan pembangunan di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan
Untuk melaksanakan tugas tersebut Badan Keuangan Daerah mempunyai fungsi :
- Pelaksanaan program dan kebijaksanaan teknis bidang pendapatan;
- Pelaksanaan program dan kebijaksanaan teknis bidang kekayaan dan investasi;
- Pelaksanaan program dan kebijaksanaan teknis bidang anggaran dan belanja;
- Pelaksanaan program dan kebijaksanaan teknis bidang akutansi;
- Pelaksanaan program dan kebijaksanaan teknis bidang perencanaan dan pengendalian;
- Penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
- Penyusunan laporan keuangan sebagai pertanggungjawaban realisasi Anggaran Pengapatan;
- Penyelenggaraan dan pengawasan standar pelayanan minimal yang wajib dilaksanakan dalam bidang pengelolaan keuangan dan kekayaan daerah;
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
Susunan Organisasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah terdiri dari :
- Kepala Badan;
- Sekretariat;
- Bidang Pendataan, Penetapan dan Pelaporan Pendapatan;
- Bidang Bidang Pengendalian, Penagihan dan Pengembangan Pendapatan.;
- Bidang Aset;
- Bidang Anggaran;
- Bidang Akuntansi;
- Unit Pelaksana Teknis (UPT);
- Kelompok Jabatan Fungsional;